Ketentuan tentang Pekerja Wanita. Sepanjang tentang ketentuan yang mengatur pekerja wanita, banyak pasal yang sudah diberlakukan, meskipun juga masih ada yang belum diberlakukan karena tidak ada peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan tentang Penerima Upah
Ketentuan tentang Penerima Upah. Dalam kaidah ketentuan hukum di Indonesia penerima upah dapat dilakukan oleh beberapa kemungkinan yaitu :
Posted on 23.5.13
Ketentuan tentang Peraturan dan Perjanjian Kerja
Ketentuan tentang Peraturan dan Perjanjian Kerja. Peraturan kerja ditetapkan oleh majikan yang lazim memuat tentang syarat – syarat kerja atau ketentuan – ketentuan kerja yang harus disepakati oleh setiap buruh yang bekerja pada perusahaannya.
Posted on 23.5.13
Daftar Konvensi Internasional tentang Perburuhan (ILO)
Konvensi adalah ketentuan Internasional di bidang Hukum dalam hal ini perburuhan yang diterapkan dalam Konvensi ILO (Internasional Labour Organisation). Ketentuan – ketentuan dalam konvensi ini harus diartifikasi terlebih dahulu oleh Negara - Negara peserta supaya dapat mengikat.
Posted on 20.5.13
Sumber-Sumber Hukum Perburuhan
Sumber - Sumber Hukum Perburuhan. Kalau kita melihat luasnya arti hukum perburuhan, bahwa apa yang tercakup dalam hukum perburuhan tidaklah hal – hal / peraturan – peraturan tentang hubungan kerja yang mengikat seseorang buruh untuk bekerja di bawah pimpinan orang lain saja.
Posted on 20.5.13
Cara Pembayaran Upah Pekerja
Berikut ini adalah beberapa cara pembayaran upah pekerja yang diatur oleh ketentuan hukum dan pemerintahan. Cara pembayaran upah untuk pekerja tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Posted on 19.5.13
Asas-Asas Pengupahan
Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah tercermin adanya beberapa asas-asas pengupahan sebagai berikut :
Posted on 19.5.13
3 Kelompok Hukum dalam Tata Hukum Indonesia
Sebagaimana diketahui bahwa dalam tata Hukum Indonesia, terdapat 3 (tiga) kelompok Hukum yaitu :
1. Hukum Perdata
Menurut MG. Lemaire, struktur Hukum Perdata dapat dijelaskan sebagai berikut :
Posted on 18.5.13
Perjanjian Perburuhan
Perjanjian Perburuhan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (buruh) mengikat diri untuk bekerja pada orang lain (majikan) selama waktu tertentu dengan menerima upah, dan majikan mengikat diri untuk mempekerjakan buruh dengan memberi upah.
Posted on 18.5.13
Ruang Lingkup Hukum Perburuhan Menurut Teori Gebiedsleer
Ruang Lingkup Hukum Perburuhan menurut Teori Gebiedseleer. Teori Gebiedsleer yang dikemukanan oleh JHA. Logemann dapat dijadikan dasar untuk memberikan batasan ruang lingkup berlakunya Hukum Perburuhan. Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Posted on 17.5.13
Zaman Kuli Tempo Doloe
Zaman Kuli Tempo Dulu. Pada tahun 1880 ada sebuah peraturan yang dikeluarkan. Orang – orang yang bekerja itu disebut sebagai “koeli” (baca kuli) dan ini tertuang dalam “Koeli Ordonnantie”. Mula – mula peraturan dengan sebutan “koeli” itu berlaku untuk Sumatera Timur, tetapi kemudian diberlakukan untuk berbagai daerah lainnya. Istilah pekerja tidak dikenal yang populer waktu itu ialah istilah koeli untuk orang – orang yang mengerjakan pekerjaan kasar (yang lebih banyak menggunakan tenaga).
Posted on 16.5.13
Penghapusan Kerja Rodi di Indonesia
Penghapusan kerja rodi di Indonesia berlangsung ratusan tahun, yaitu berlangsung sampai pada tahun 1880 – an. Kepada penduduk baru pemerintah meberi kesempatan untuk tidak bekerja rodi namun sebagai gantinya harus membayar semacam pajak yang disebut pajak rodi dalam bahasa Belanda “ hoofdgeld “.
Posted on 15.5.13
Pekerjaan Rodi dan Jenisnya
Pekerjaan Rodi dan Jenisnya. Baik pada zaman perbudakan, sampai kejaman perhambaan, ada suatu pekerjaan namanya RODI. Rodi pada zaman penjajahan Belanda dikerjakan laki – laki secara serentak. Ditinjau dari aspek sejarah perkembangan Indonesia pekerjaan Rodi dan jenisnya adalah sebagai berikut :
Posted on 14.5.13
Peraturan Penghapusan Budak di Indonesia
Peraturan Penghapusan Budak di Indonesia. Proses untuk penghapusan budak di Indonesia di zaman Pemerintah Hindia Belanda dahulu itu memakan waktu cukup lama. Andai kata ketentuan – ketentuan yang dikeluarkan pada tahun 1825 itu telah mengarah pada “ Merdeka “ budak, maka baru pada tahun 1854 atau 29 tahun kemudian dikeluarkan regeringsreglement yang dengan tegas menyatakan “ paling lambat tanggal 1 Januari 1860 perbudakan di seluruh Indonesia dihapuskan “.
Posted on 13.5.13
Sistem Perbudakan Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Sistem Perbudakan Masa Pemerintahan Hindia Belanda. Pada tahun 1817 Pemerintah Hindia Belanda mulai ikut mengatur soal perbudakan namun mereka tidak campur tangan terlalu banyak mengenai soal hubungan antara budak dan tuannya ( Pemilik Budak ). Ketika itu Pemerintah hindia Belanda hanya melarang memasukkan budak ke pulau Jawa.
Posted on 11.5.13
Sejarah Zaman Perbudakan di Indonesia
Sejarah Zaman Perbudakan di Indonesia. Hingga kini belum ada seorang Sarjana Hukum yang dapat memastikan kapan awal dari sejarah Hukum Ketenagakerjaan itu.
Posted on 10.5.13
Organisasi Pembelajaran Menurut Peter Senge
Menurut Peter Senge Organisasi pembelajaran (learning organization) adalah “ Organisasi dimana orang-orangnya secara terus menerus memperluas kapasitasnya mereka untuk menciptakan tujuan yang mereka dambakan, dimana pola pikir baru dan lebih luas harus dipelihara, aspirasi kolektif dibiarkan bebas dan orang-orang secara berkesinambungan belajar untuk bagaimana belajar bersama-sama.
Posted on 9.5.13
Bangga Sebagai Blogger Hulu Sungai
"Choeroetz - Hanya Seorang Blogger Hulu Sungai" demikian lah tagline blog ini yang menunjukkan bahwa saya bangga sebagai Blogger Hulu Sungai. Meskipun saya tidak lagi tinggal di kota kelahiran saya yang berada di salah satu Hulu Sungai Provinsi Kalimantan Selatan.
Posted on 14.3.13