Penghapusan Kerja Rodi di Indonesia

Penghapusan kerja rodi di Indonesia berlangsung ratusan tahun, yaitu berlangsung sampai pada tahun 1880 – an. Kepada penduduk baru pemerintah meberi kesempatan untuk tidak bekerja rodi namun sebagai gantinya harus membayar semacam pajak yang disebut pajak rodi dalam bahasa Belanda “ hoofdgeld “.


Apakah hoofdgeld itu artinya uang kepala, ataukah kepala uang, yang jelas tiap penduduk laki – laki sudah bisa untuk tidak bekerja rodi asal membayar uang kepala atau kepala uang itu. Hoofdgeld itu masuk ke kas Gubernemen. Dari tahun 1880 hoofdgeldI ini terus dibayarkan oleh mereka yang tidak bekerja rodi.

Sampai pada 1 Februari 1938 pekerjaan rodi itu dinyatakan dihapuskan. Jadi selama 59 tahun hoofdgeld masuk ke kas Gubernemen sampai tembusan dari herendiest. Lebih dari satu generasi “rodi” ini menghasilkangulden bagi Kompeni. Namun dalam pelaksanaannya di daerah – daerah yang jauh dari pusat pemerintahan, pekerjaan rodi itu masih terus berlangsung sampai menjelang mundurnya pemerintahan Belanda dari Indonesia dan masuknya Jepang ke bumi kita ini.

Pada abad ke – 18 Mashi di wilayah Hindia Belanda pun memang telah ada pekerjaan yang dilakukan oleh orang – orang dibawah pimpinan seseorang. Orang – orang yang bekerja itu mendapat upah, tetapi tidak luas. Sangat terbatas. Budak – budak masih banyak dipekerjakan, sementara Kompeni terus saja dengan mempergunakan pekerjaan rodi. Gubernemen yang mempersewakan tanah kepada orang – orang bukan bumiputera (Indonesia) sedang Gubernemen sendiri merupakan pengusaha majikan atas perusahaan perkebunan.

Ada suatu ketika cara lain ditempuh. Untuk mendapatkan orang – orang yang akan bekerja, Gubernemen mengadakan perjanjian kerja dengan kepala desa. Perjanjian ini berlaku untuk waktu yang cukup lama yaitu 5 tahun. Besarnya upah, makan, tempat tinggal dan macam pekerjaan disebutkan pula dalam perjanjian itu.