Ketentuan tentang Penerima Upah. Dalam kaidah ketentuan hukum di Indonesia penerima upah dapat dilakukan oleh beberapa kemungkinan yaitu :
- Pekerja sendiri
- Pihak Ketiga, misalnya : orang tua atau walinya
- Majikan
Penerima upah oleh pihak ketiga harus dilakukan berdasarkan surat kuasa dari buruh yang bersangkutan. Selanjutnya penerima upah oleh pihak Majikan / Pengusaha dapat terjadi dalam hal – hal sebagai berikut :
- Penyitaan upah buruh (maksimum 1/5 dari upah)
- Penjatuhan denda
- Penuntutan ganti rugi
- Pembayaran sewa rumah
- Pemotongan upah