Ketentuan tentang Penerima Upah

Ketentuan tentang Penerima Upah. Dalam kaidah ketentuan hukum di Indonesia penerima upah dapat dilakukan oleh beberapa kemungkinan yaitu : 
 
  1. Pekerja sendiri 
  2. Pihak Ketiga, misalnya : orang tua atau walinya 
  3. Majikan 
Penerima upah oleh pihak ketiga harus dilakukan berdasarkan surat kuasa dari buruh yang bersangkutan. Selanjutnya penerima upah oleh pihak Majikan / Pengusaha dapat terjadi dalam hal – hal sebagai berikut : 
  • Penyitaan upah buruh (maksimum 1/5 dari upah) 
  • Penjatuhan denda 
  • Penuntutan ganti rugi 
  • Pembayaran sewa rumah 
  • Pemotongan upah