Ketentuan tentang Peraturan dan Perjanjian Kerja

Ketentuan tentang Peraturan dan Perjanjian Kerja. Peraturan kerja ditetapkan oleh majikan yang lazim memuat tentang syarat – syarat kerja atau ketentuan – ketentuan kerja yang harus disepakati oleh setiap buruh yang bekerja pada perusahaannya. 


Walaupun Peraturan kerja itu dapat dibuat oleh pihak majikan, hal tersebut sama sekali tidak boleh berrentangan dengan peraturan – peraturan kemanusiaan/ kesusilaan dan harus sesuai dengan hak asasi manusia. 

Maka oleh karena itulah pasal 1601j BW ditentukan demikian : 
  • Sebuah Peraturan Kerja yang lengkap harus diberikan secara Cuma – Cuma kepada setiap buruh oleh majikan atau kuasanya. 
  • Sebuah Peraturan Kerja yang lengkap dengan ditanda tangani oleh majikan atau kuasanya harus disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja di Daerah kerjanya masing – masing, sehingga dapat diketahui umum. 
  • Sebuah Peraturan Kerja yang lengkap harus ditempelkan pada tempat yang mudak dimasuki buruh, sehingga dapat dibaca dengan jelas olehnya.

Tentang Perjanjian Kerja pada umumnya merupakan suatu kesepakatan antara pihak buruh yang akan bekerja atau mengerjakan pekerjaan dengan pihak perusahaan/majikan. 

Perjanjian kerja memuat hak – hak dan kewajiban buruh dan hak – hak kewajiban majikan, yang masing – masing harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya, bila salah satu pihak melanggar janji, dapat : 
  1. Mengugurkan perjanjian tersebut, atau 
  2. Salah satu pihak yang merasa dirugikan, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Kewajiban elementer yang timbul akibat adanya perjanjian itu, adalah : 
  • Pihak buruh harus melaksanakan tugas – tugas sebaik dan setertib mungkin hingga dapat menunjang kemajuan dan perkembangan perusahaan. 
  • Pihak majikan harus memenuhi segala pembayaran upah dan tunjangan – tunjangan sosial lainnya yang berlaku dalam perusahaan dan telah disepakati. 

Oleh karena itu;ah, tentang maksud dan Perjanjian Kerja itu, maka seorang Sosiolog Perancis bernama Delos berpendapat bahwa Perjanjian Kerja harus dipandang mempunyai fungsi sosial. Tujuan obyektif dari perjanjian kerja ialah : mengorganisasi kerja secara hukum, kerja bukanlah urusan individu melainkan meliputi kepentingan orang banyak yang bekerja pada perusahaan tersebut dan yang diharapkan hasilnya oleh masyarakat dan Pemerintah akan dapat meningkatkan kesejahteraan hibup masyarakat pada umumnya.