Konvensi adalah ketentuan Internasional di bidang Hukum dalam hal ini perburuhan yang diterapkan dalam Konvensi ILO (Internasional Labour Organisation). Ketentuan – ketentuan dalam konvensi ini harus diartifikasi terlebih dahulu oleh Negara - Negara peserta supaya dapat mengikat.
Berikut ini adalah Daftar Konvensi Internasional tentang Perburuhan versi ILO antara lain:
- 1) Konvensi ILO Nomor 19 tentang perlakuan yang sama bagi buruh warga Negara dan asing dalam hal pemberian ganti rugi pada kecelakaan ;
- 2) Konvensi ILO Nomor 27 tentang beratnya barang besar, beratnya pada pengangkutan dalam kapal ;
- 3) Konenci ILO Nomor 29 tentang kerja paksa atau kerja wajib ;
- 4) Konvensi ILO Nomor 45 tentang pekerjaan dibawah tanah bagi tenaga wanita ;
Keempat konvensi ILO ini berasal dari Pemerintah Hindia Belanda yang diambil alih oleh pemerintah kita pada tahun 1950 (per surat Pemerintah Republik Indonesia kepada Dirjen ILO 13 Juni 1951) ;
- 5) Konvensi ILO Nomor 98 tentang berlakunya dasar – dasar hak untuk berorganisasi dan untuk bermusyawarah (Undang – undang 1956 Nomor 18, Lembaran Negara Nomor 42 ) ;
- 6) Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang sama antara Buruh Wanita dengan Pria bagi jenis pekerjaan yang sama (Undang – undang 1957 Nomor 80, Lembara Negara Nomor 14) ;
- 7) Konvensi ILO Nomor 120 tentang Kesehatan dan Peniagaan dan Kantor – kantor (Undang – undang Nomor 3, Lembaran Negara 1969 Nomor 14) ;
- 8) Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hal untuk berorganisasi (Kepres No. 83/1998) ;
- 9) Konvensi ILO Nomor 144 tentang Konsultasi Tripartit untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional (Kepres Nomor 26/1990) ;
- 10) Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk diperbolehkan Bekerja (UU No. 20/1999) ;
- 11) Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (UU Nomor 19/1999) ;
- 12) Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan (UU Nomor 21/1999) ;
- 13) Konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk – bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (UU Nomor 1/2000).