Sumber - Sumber Hukum Perburuhan. Kalau kita melihat luasnya arti hukum perburuhan, bahwa apa yang tercakup dalam hukum perburuhan tidaklah hal – hal / peraturan – peraturan tentang hubungan kerja yang mengikat seseorang buruh untuk bekerja di bawah pimpinan orang lain saja.
Melainkan juga tentang peraturan - peraturan mengenai penghidupan yang langsung ada sangku pautnya dengan hubungan kerja itu, maka dalam hal pelaksanaan kerja seseorang buruh akan mengalami :
- a) Sakit atau menghadapi masa tua (untuk hal ini terdapat peraturan- peraturan tentang keadaan buruh sakit dan keadaan buruh menghadapi hari tua) ;
- b) Buruh wanita menghadapi kelahiran anaknya (untuk hal ini terdapat peraturan tentang keadaan hamil dan melahirkan anak) ;
- c) Peraturan – peraturan tentang pengangguran ;
- d) Peraturan tentang perserikatan buruh dan majikan dan lain sebagainya.
Tentang sumber hukum perburuhan yang merupakan sumber dalam ari kata formil, yaitu kenyataan-kenyataan dari mana timbulnya hukum yang berlaku untuk semua warga negara yang memburuh adalah :
- a) Peraturan Perundang – undangan,
- b) Adat / kebiasaan,
- c) Keputusan – keputusan pejabat – pejabat dan badan – badan Pemerintah,
- d) Perjanjian – perjanjian Internasional (Konvensi – konvensi, traktat – traktat dan lain – lain),
- e) Peraturan – peraturan kerja, tata tertib kerja dan lainyang sejenis,
- f) Perjanjian – perjanjian kerja,
- g) Perjanjian Perburuhan.