Sumber-Sumber Hukum Perburuhan

Sumber - Sumber Hukum Perburuhan. Kalau kita melihat luasnya arti hukum perburuhan, bahwa apa yang tercakup dalam hukum perburuhan tidaklah hal – hal / peraturan – peraturan tentang hubungan kerja yang mengikat seseorang buruh untuk bekerja di bawah pimpinan orang lain saja. 


Melainkan juga tentang peraturan - peraturan mengenai penghidupan yang langsung ada sangku pautnya dengan hubungan kerja itu, maka dalam hal pelaksanaan kerja seseorang buruh akan mengalami : 

  • a) Sakit atau menghadapi masa tua (untuk hal ini terdapat peraturan- peraturan tentang keadaan buruh sakit dan keadaan buruh menghadapi hari tua) ; 
  • b) Buruh wanita menghadapi kelahiran anaknya (untuk hal ini terdapat peraturan tentang keadaan hamil dan melahirkan anak) ; 
  • c) Peraturan – peraturan tentang pengangguran ; 
  • d) Peraturan tentang perserikatan buruh dan majikan dan lain sebagainya. 

Tentang sumber hukum perburuhan yang merupakan sumber dalam ari kata formil, yaitu kenyataan-kenyataan dari mana timbulnya hukum yang berlaku untuk semua warga negara yang memburuh adalah : 
  • a) Peraturan Perundang – undangan, 
  • b) Adat / kebiasaan, 
  • c) Keputusan – keputusan pejabat – pejabat dan badan – badan Pemerintah, 
  • d) Perjanjian – perjanjian Internasional (Konvensi – konvensi, traktat – traktat dan lain – lain), 
  • e) Peraturan – peraturan kerja, tata tertib kerja dan lainyang sejenis, 
  • f) Perjanjian – perjanjian kerja, 
  • g) Perjanjian Perburuhan.