Perjanjian Perburuhan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (buruh) mengikat diri untuk bekerja pada orang lain (majikan) selama waktu tertentu dengan menerima upah, dan majikan mengikat diri untuk mempekerjakan buruh dengan memberi upah.
Ruang Lingkup Hukum Perburuhan menurut Teori Gebiedseleer. Teori Gebiedsleer yang dikemukanan oleh JHA. Logemann dapat dijadikan dasar untuk memberikan batasan ruang lingkup berlakunya Hukum Perburuhan. Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”.
Zaman Kuli Tempo Dulu. Pada tahun 1880 ada sebuah peraturan yang dikeluarkan. Orang – orang yang bekerja itu disebut sebagai “koeli” (baca kuli) dan ini tertuang dalam “Koeli Ordonnantie”. Mula – mula peraturan dengan sebutan “koeli” itu berlaku untuk Sumatera Timur, tetapi kemudian diberlakukan untuk berbagai daerah lainnya. Istilah pekerja tidak dikenal yang populer waktu itu ialah istilah koeli untuk orang – orang yang mengerjakan pekerjaan kasar (yang lebih banyak menggunakan tenaga).
Penghapusan kerja rodi di Indonesia berlangsung ratusan tahun, yaitu berlangsung sampai pada tahun 1880 – an. Kepada penduduk baru pemerintah meberi kesempatan untuk tidak bekerja rodi namun sebagai gantinya harus membayar semacam pajak yang disebut pajak rodi dalam bahasa Belanda “ hoofdgeld “.
Pekerjaan Rodi dan Jenisnya. Baik pada zaman perbudakan, sampai kejaman perhambaan, ada suatu pekerjaan namanya RODI. Rodi pada zaman penjajahan Belanda dikerjakan laki – laki secara serentak. Ditinjau dari aspek sejarah perkembangan Indonesia pekerjaan Rodi dan jenisnya adalah sebagai berikut :
Peraturan Penghapusan Budak di Indonesia. Proses untuk penghapusan budak di Indonesia di zaman Pemerintah Hindia Belanda dahulu itu memakan waktu cukup lama. Andai kata ketentuan – ketentuan yang dikeluarkan pada tahun 1825 itu telah mengarah pada “ Merdeka “ budak, maka baru pada tahun 1854 atau 29 tahun kemudian dikeluarkan regeringsreglement yang dengan tegas menyatakan “ paling lambat tanggal 1 Januari 1860 perbudakan di seluruh Indonesia dihapuskan “.