Berikut ini adalah beberapa cara pembayaran upah pekerja yang diatur oleh ketentuan hukum dan pemerintahan. Cara pembayaran upah untuk pekerja tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Menurut jangka waktu
- Menurut kesatuan hasil
- Menurut pembukuan majikan
- Pembayaran upah menurut Jangka Waktu berarti upah yang dibayarkan dalam suatu jangka waktu tertentu, misalnya : Upah Harian, Upah mingguan, Upah Bulanan dan sebagainya.
- Pembayaran upah menurut Kesatuan Hasil berarti didasarkan pada hasil yang capai oleh pekerja yang bersangkutan.
- Selanjutnya pembayaran upah menurut Pembukuan Majikan asalah cara pembayaran upah yang dibayarkan kepada buruh berdasarkan penjualan (biasanya satu tahun sekali).