Cara Pembayaran Upah Pekerja

Berikut ini adalah beberapa cara pembayaran upah pekerja yang diatur oleh ketentuan hukum dan pemerintahan. Cara pembayaran upah untuk pekerja tersebut antara lain adalah sebagai berikut: 
 
  1. Menurut jangka waktu 
  2. Menurut kesatuan hasil 
  3. Menurut pembukuan majikan 

  • Pembayaran upah menurut Jangka Waktu berarti upah yang dibayarkan dalam suatu jangka waktu tertentu, misalnya : Upah Harian, Upah mingguan, Upah Bulanan dan sebagainya. 
  • Pembayaran upah menurut Kesatuan Hasil berarti didasarkan pada hasil yang capai oleh pekerja yang bersangkutan. 
  • Selanjutnya pembayaran upah menurut Pembukuan Majikan asalah cara pembayaran upah yang dibayarkan kepada buruh berdasarkan penjualan (biasanya satu tahun sekali).