Sistem Perbudakan Masa Pemerintahan Hindia Belanda

Sistem Perbudakan Masa Pemerintahan Hindia Belanda. Pada tahun 1817 Pemerintah Hindia Belanda mulai ikut mengatur soal perbudakan namun mereka tidak campur tangan terlalu banyak mengenai soal hubungan antara budak dan tuannya ( Pemilik Budak ). Ketika itu Pemerintah hindia Belanda hanya melarang memasukkan budak ke pulau Jawa.
Ini berarti bahwa pembatasan sistem perbudakan masa pemerintahan Hindia Belanda mulai dilakukan selain kelahiran. Pada tahun 1819 dikeluarkan Peraturan tentang Pendaftaran Budak. Pada tahun 1820 ada peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Hindia Belanda yang mewajibkan membayar pajak bagi pemilik budak. 

Kemudian tahun 1829 ada peraturan yang melarang mengangkat budak yang masih anak – anak. Setelah itu pada tahun 1830 – an ada peraturan tentang pendaftaran anak budak dan pengganti nama para budak. Sebelum itu pada tahun 1825 ada peraturan tentang budak dan perdagangan budak. Maksud peraturan itu memberikan secercah “ Cahaya Harapan “ bagi budak di tengah kegelapan hidupnya, karena peraturan itu mengemukakan antara lain : 
  • Membatasi bertambahnya budak, selain kelahiran. 
  • Melarang perdagangan budak dan melarang mendatangkan budak dari luar. 
  • Menjaga agar anggota keluarga budak tinggal bersama. 
  • Budak yang telah kawin harus tinggal bersama isterinya. 
  • Beberapa ketentuan pembebasan budak antara lain, jika seorang budak menolong tuannya atau anak tuannya dari budaya maut, budak itu dimerdekakan atau jika sorang budak telah mengikuti tuannya kebenua lain, sepulangnya menjadi merdeka. (sungguh terlalu amat mahal untuk mendapatkan merdeka itu). 
  • Ada ketentuan pula agar para pemilik budak wajib bertindak baik terhadap budaknya, umpamanya memberi makanan dan pakaian yang cukup. 
  • Ada pula ketentuan yang mewajibkan pemilik budak memberi upah berupa uang kepada budak yang mencapai usia 10 tahun. 
  • Ketentuan yang mulai membatasi hak pemilik budak, ialah mengancam dengan pidana penganiayaan budak dengan denda f.10 – f.50. 
  • Kewajiban para budak ialah tidak boleh meninggalkan pekerjaan, tidak boleh menolak pekerjaan yang wajar, jika mereka melanggar ketentuan ini diancam dengan pidana pukulan rotan sebanyak 30 kali atau pidana penjara 14 hari. 
  • Kejahatan yang dilakukan budak diadili oleh pengadilan umum. Ketika itu ada dua pendapat yang berbeda, yaitu : Pendapat Pertama yang berpendirian bahwa penghapusan perbudakan merupakan pelanggaran besar terhadap hak pemilik budak. Pendapat kedua menyatakan bahwa segala kekejaman yang besar terhadap kemanusiaan, merendahkan manusia menjadi sebagai barang milik seseorang. 
Bahwasannya sistem perbudakan masa pemerintahan Hindia Belanda adalah bagian sejarah zaman pebudakan di Indonesia. Semoga ulasan kali ini dapat memberikan informasi bermanfaat bagi Anda.