Zaman Kuli Tempo Doloe

Zaman Kuli Tempo Dulu. Pada tahun 1880 ada sebuah peraturan yang dikeluarkan. Orang – orang yang bekerja itu disebut sebagai “koeli” (baca kuli) dan ini tertuang dalam “Koeli Ordonnantie”. Mula – mula peraturan dengan sebutan “koeli” itu berlaku untuk Sumatera Timur, tetapi kemudian diberlakukan untuk berbagai daerah lainnya. Istilah pekerja tidak dikenal yang populer waktu itu ialah istilah koeli untuk orang – orang yang mengerjakan pekerjaan kasar (yang lebih banyak menggunakan tenaga).

Dua puluh tahun lebih kemudian berdasar  hasil penyelidikan ternyata keadaan kuli atau sudah mulai dikenal dengan istilah baru ialah buruh sangant menyedihkan : kalau ada pengawasan yang menguntukan pihak majikan, banyak terjadi pemerasan tenaga buruh, bahkan penganiayaan terhadap buruh oleh majikan banyak sekali terjadi.

Pada abad ke – 19 sejalan dengan mulai munculnya gerakan nasional yang menuju Indonesia Merdeka. “Koeli ordonnantie” itu makin hari makin disoroti. Istilah koeli  kian menciut berganti dengan istilah buruh. Dan akhirnya pada tahun 1941 menjelang kalahnya Pemerintah Belanda di Indonesia “Koeli ordonnantie” itu dihapus. Namun semasa Pemerinthaan Jepang istilah koeli masih tetap digunakan.

Baru setelah Indonesia Merdeka istilah koeli itu kurang digunakan sehari – hari dan berganti dengan istilah buruh dan perburuhan. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, bangsa kita bukan saja telah memerdekakan negara dan bangsa melainkan dari sudut ini tampak perbudakan dan perhambaan dilenyapkan, rodi atau kerja paksa dihilangkan, istilah koeli  berganti dengan buruh secara umum.

Sejak Indonesia Merdeka kedudukan kaum buruh di negeri ini dalam segala segi mendapat perhatian. Demikian pula ketika sejak awal hingga sekarang ini segala segi kedudukan dan kehidupan kaum buruh mendapat tempat yang layak sesuai dengan kedudukan dan kehidupan golongan rakyat lainnya. Menteri perburuhan umpamanya diganti dengan istilah Menteri Tenaga Kerja. Buruh dalam Hubungan Industrial Pancasila yang kini terus dikembangkan diganti dengan istilah Pekerja atau Tenaga Kerja. Majikan diganti dengan istilah Pengusaha. Perjanjian perburuhan diganti dengan istilah Kesepakatan Kerja Bersama antara Pekerja dan Pengusaha. 

Dari segi martabat manusia sama. Dalam pelaksanaan pekerjaan bukan budak dengan tuan, bukan kuli dan majikan atau bukan buruh dan majikan melainnkan Pekerja dan Pengusaha. Masing – masing mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda namun mempunyai kepentingan yang sama. Untuk kepentingan umum, untuk kepentingan kedua belah pihak. Pekerja dan pengusaha dan Pemerintah sebagai partner dalam pembangunan. Hukumnya pun sudah berlainan dari hukum yang berlaku di zaman kuli tempo doloe. Hukum yang diterapkan bagi Tenaga Kerja di Indonesia sekarang dan untuk sepanjang masa, ialah hukum yang bersumber dari landasan negara ialah Undang – Undang Dasar 1954 dan Pancasila.