Perjanjian Perburuhan

Perjanjian Perburuhan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (buruh) mengikat diri untuk bekerja pada orang lain (majikan) selama waktu tertentu dengan menerima upah, dan majikan mengikat diri untuk mempekerjakan buruh dengan memberi upah. 


Berdasarkan pengertian perjanjian perburuhan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja mempunyai esensi sebagai berikut : 
  1. Adanya Upah 
  2. Adanya Pekerjaan 
  3. Adanya Perintah 
  4. Adanya Waktu tertentu / batas waktu 
Dalam perkembangannya perjanjian perburuhan tersebut muncul berbagai macam kritik terhadap keempat esensi di atas. Apa dan Siapa saja yang memberikan kritik tersebut akan kami jelaskan pada artikel selanjutnya.