Asas-Asas Pengupahan

Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah tercermin adanya beberapa asas-asas pengupahan sebagai berikut : 

1. Upah timbul pada saat terjadinya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja terputus. 
2. Penetapan upah dilarang dilakukan secara diskriminatif antara buruh pria dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. Hal ini berlaku juga dalam kaitannya dengan perbedaan suku, agama, ras, serta keyakinan politik. 
3. Asas ”No Work No Pay” yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa bila tidak melakukan pekerjaan berarti tidak berhak atas upah. Asas ini tidak berlaku mutlak karena dalam hal – hal tertentu ada pengecualiannya yaitu : 
A. Pengecualian yang melekat pada probadi buruh, mislanya : 
a) Buruh menderita sakit : 1) Untuk 3 bulan pertama haru dibayar 100 % 2) Untuk 3 bulan kedua harus di bayar 75 % 3) Untuk 3 bulan ketiga harus dibayar 50 % 4) Untuk 3 bulan keempat harus dibayar 25 % 
b) Buruh Cuti 
  • 1) Melangsungkan Pernikahan/Perkawinan, cuti 2 hari 
  • 2) Anak melangsungkan pernikana/perkawinan, cuti 2 hari 
  • 3) Anggota keluarga terdekat meninggal, cuti 2 hari 
  • 4) Anak lahir, cuti 1 hari 
  • 5) Anak disunat, cuti 1 hari 
  • 6) Anak dibabtis, cuti 1 hari 
c) Buruh Menunaikan tugas negara dan agamanya 
B. Pengecualian yang melekat pada pribadi pengusaha, misalnya : Tidak bekerjanya buruh bukan karena kemauan dari si buruh, melainkan atas kemauan dari pengusaha itu sendiri. Misalnya pengusaha menjatuhkan skorsing tanpa didasarkan pada peraturan perusahan atau dalam Perjanjian Perburuhan.