Peraturan Penghapusan Budak di Indonesia

Peraturan Penghapusan Budak di Indonesia. Proses untuk penghapusan budak di Indonesia di zaman Pemerintah Hindia Belanda dahulu itu memakan waktu cukup lama. Andai kata ketentuan – ketentuan yang dikeluarkan pada tahun 1825 itu telah mengarah pada “ Merdeka “ budak, maka baru pada tahun 1854 atau 29 tahun kemudian dikeluarkan regeringsreglement yang dengan tegas menyatakan “ paling lambat tanggal 1 Januari 1860 perbudakan di seluruh Indonesia dihapuskan “. 


Peraturan ini tegas tetapi waktunya patut disayangkan, karena pelaksanaannya memakan waktu 6 tahun. Peraturan penghapusan budak dikeluarkan tahun 1854. pada tanggal 1 Januari 1860 baru dinyatakan hapus sama sekali. Jadi menghapus perbudakan di Indonesia memakan waktu 29 tahun + 6 tahun = 35 tahun. Hampir satu generasi. Itupun baru teorinya, sebab dalam prakteknya tahun 1860 masih banyak orang yang sebagai budak, dan masih banyak juga orang yang sebagai pemilik budak. Istilah budak setelah tahun 1860 itu mulai menciut. Istilah budak mulai berkurang kedengarannya tetapi diganti dengan istilah lain yaitu hamba perhambaan. Kita kenal istilah – istilah “ Darurat tuanku, hambamu mohon ampun beribu ampun..........” dan sebagainya. 

Perhambaan dan kedudukan hamba itu tidak dapat dihapuskan begitu saja. Pasal – pasal dalam regeringsreglement tahun 1854 tidak ada kekuatan hukum untuk menghapus perhambaan. Sampai disekitar tahun 1920 – an masih terdengar berita perhambaan dengan kasusnya yang terjadi di banyak wilayah Hindia Belanda.