Perjanjian Perburuhan

Perjanjian Perburuhan adalah perjanjian dimana pihak yang satu (buruh) mengikat diri untuk bekerja pada orang lain (majikan) selama waktu tertentu dengan menerima upah, dan majikan mengikat diri untuk mempekerjakan buruh dengan memberi upah. 

Ruang Lingkup Hukum Perburuhan Menurut Teori Gebiedsleer

Ruang Lingkup Hukum Perburuhan menurut Teori Gebiedseleer. Teori Gebiedsleer yang dikemukanan oleh JHA. Logemann dapat dijadikan dasar untuk memberikan batasan ruang lingkup berlakunya Hukum Perburuhan. Menurut JHA. Logemann, “Lingkup laku berlakunya suatu hukum adalah suatu keadaan / bidang dimana keadah hukum itu berlaku”. 


Zaman Kuli Tempo Doloe

Zaman Kuli Tempo Dulu. Pada tahun 1880 ada sebuah peraturan yang dikeluarkan. Orang – orang yang bekerja itu disebut sebagai “koeli” (baca kuli) dan ini tertuang dalam “Koeli Ordonnantie”. Mula – mula peraturan dengan sebutan “koeli” itu berlaku untuk Sumatera Timur, tetapi kemudian diberlakukan untuk berbagai daerah lainnya. Istilah pekerja tidak dikenal yang populer waktu itu ialah istilah koeli untuk orang – orang yang mengerjakan pekerjaan kasar (yang lebih banyak menggunakan tenaga).